Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Universitas Muhammadiyah Bima merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Universitas Muhammadiyah Bima. Selain berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, kebijakan SPMI Universitas Muhammadiyah Bima juga mengintegrasikan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai karakteristik utama tata kelola mutu di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bima.
