STANDAR MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BIMA
Standar Mutu Universitas Muhammadiyah Bima berdasarkan SN-Dikti yang mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, meliputi standar akademik dan standar non akademik, yaitu:
I. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
- Standar Luaran Pendidikan
1.1. Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Proses Pendidikan
2.1. Standar Proses Pembelajaran;
2.2. Standar Penilaian Pembelajaran;
2.3. Standar Pengelolaan Pembelajaran;
- Standar Masukan Pendidikan
3.1. Standar Isi;
3.2. Standar Dosen dan tenaga kependidikan;
3.3. Standar Sarana dan Prasarana;
3.4. Standar Pembiayaan;
II. STANDAR PENELITIAN
- Standar Luaran Penelitian/Standar Hasil Penelitian;
- Standar Proses Penelitian
- Standar Masukan Penelitian
III. STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat
IV. STANDAR NON AKADEMIK
- Standar Organisasi.
- Standar Keuangan.
- Standar Kemahasiswaan.
- Standar Ketenagaan.
- Standar Sarana prasarana.
IV. STANDAR PELAMPAUAN SN-DIKTI UM BIMA
- Standar Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
- Standar Teknologi dan Informasi.
- Standar Suasana Akademik.
- Standar Kerjasama.
- Standar Kesejahteraan.
- Standar Internasionalisasi Perguruan Tinggi.
- Standar Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan (K3L).
- Standar Humas dan Protokoler.
- Standar Profil Program Studi.
- Standar Keamanan Kampus.
- Standar Diferensiasi Misi.
